HAKI di dunia IT

Senin, 04 Januari 2010

Peran Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) Dalam Dunia
Pendidikan




Asep Herman Suyanto
asep_hs@yahoo.com
http://www.asep-hs.web.ugm.ac.id


Seperti kutipan, “jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah
bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu” (The
Washington Post edisi 28 April 2001). Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat
memanfaatan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing. Presiden
Nyrere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara
berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the
mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and
economic welfare, and to a balance of rights and obligations”.
Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan
physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk
kesejahteraan umat manusia.
Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah
paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam
kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten
tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk
masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar
informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi
badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Beberapa istilah yang penting dan terkait dengan HAKI. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Lisensi Dokumen:
Copyright © 2006 IlmuKomputer.Com

0 komentar:

Posting Komentar